KASUS 1
Tujuh Penunggak PBB di Makassar
Koran Tempo, Kamis 29 September 2011
MAKASSAR -- Dinas Pendapatan memutuskan memberikan sanksi kepada tujuh penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) besar di atas Rp 50 juta. Sanksi tersebut berupa pengumuman penunggak pajak melalui media massa serta pemasangan baliho di masing-masing lokasi kantor atau obyek pajak. "Besok (hari ini) pemasangan baliho bertulisan penunggak pajak serta nilai tunggakannya," kata Shabir Laode Ondo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar, kemarin.
Ketujuh penunggak pajak tersebut di antaranya PT Asindo senilai Rp 626,9 juta, PT Industri Kapal Indonesia Rp 153 juta, Koperasi Pegawai Telkom sebesar Rp 114,2 juta, PT Asindo Royal Apartemen Rp 107,8 juta, PT Industri Kapal Indonesia Rp 71,5 juta, dan Mappaingka Karaeng Mampang Rp 52 juta. Menurut Shabir, mereka mesti diberi sanksi agar menyadari kewajibannya membayar pajak. Sebelumnya, Dinas Pendapatan juga telah mengumumkan penunggak pajak hotel dan restoran serta memasang spanduk sebagai penunggak pajak di masing-masing lokasi wajib pajak pada Juni lalu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah PBB Dinas Pendapatan Daerah Makassar Andi Mappanyukki mengatakan petugas penagih telah menyampaikan teguran tertulis kepada mereka sejak tahun lalu. Namun belum ada jawaban kapan tunggakan diselesaikan. "Kami sudah kewalahan menagih WP tersebut," ujar Mappanyukki.
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar Irwan S.T. meminta Dinas Pendapatan segera memasang baliho berukuran besar di masing-masing lokasi penunggak pajak. "Sudah diumumkan dilanjutkan dengan pemasangan baliho," ucapnya. Abdul Wahab, anggota komisi B, menduga ada perlakuan berbeda kepada wajib pajak besar dan kecil. PT Asindo Royal Apartemen diberi berbagai izin oleh pemerintah Makassar untuk membangun apartemen, padahal menunggak pajak. "Ini kesannya tidak adil, dia menuturkan.
Kepala Bagian Umum PT Asindo, Titus Tambaru, saat ditemui di kantornya mengakui perusahaan belum membayar pajak tersebut. Titus menegaskan perusahaan tetap akan berupaya membayar tunggakan pajak tersebut. "Manajemen tetap berupaya segera melunasi tunggakan pajak itu, ucapnya.
Namun, Titus mengatakan, manajemen perusahaan berharap pemerintah Makassar tidak mengganggu citra perusahaan yang selama ini baik di mata masyarakat. "Pengumuman dan pemasangan baliho itu akan merusak citra perusahaan," ujar dia. "Sebaiknya dibicarakan dengan baik melalui pertemuan."
KASUS II
Telkom Tunggak PBB Rp765 Juta
Harian Seputar Indonesia, Kamis 17 November 2011
MAKASSAR– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar mendesak PT Telkom segera melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp765 juta. Pajak tersebut merupakan pajak dari kantor badan usaha milik negara (BUMN) yang terletak di Gunungsari, Kecamatan Rappocini. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Makassar Sabir L Ondo menyatakan, berdasarkan aturan nasional, pembayaran PBB jatuh tempo ditetapkan per 30 September setiap tahun.
Keterlambatan pembayaran PBB dapat memengaruhi target pajak secara nasional. “Laporan soal tunggakan PBB PT Telkom di Kecamatan Rappocini ini ada.Kami khawatir tunggakan itu akan memengaruhi citra Makassar dalam kesiapan pengelolaan PBB yang mulai tahun depan akan diserahkan ke daerah,” ungkapnya, kemarin. Akibat tunggakan tersebut, target pendapatan PBB daerah Rappocini, Makassar tahun ini yang direncanakan Rp5,9 miliar, hanya terealisasi Rp5,4 miliar lebih.
Tunggakan PBB PT Telkom pertama kali dibuka Camat Rappocini Imran Samad saat rapat kerja di DPRD.Tidak tanggung- tanggung, tunggakan pajak itu disebut mencapai Rp765 juta,termasuk denda keterlambatan pembayaran selama dua bulan yang nilainya mencapai Rp29 juta.“Ini mengganggu target pendapatan,”ungkapnya.
Ketua Reses Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Makassar Wilayah Kecamatan Rappocini,Makassar, dan Ujungpandang Mustagfir Sabry menyatakan, sebagai perusahaan besar dan bonafide, seharusnya PT Telkom memberikan contoh kepada masyarakat terkait kepatuhan dalam membayar pajak,terutama PBB. Anggota dapil I Endre Cecep Lantara mengatakan, kasus tunggakanpajakyangdilakukan PT Telkom itu harus mendapat perhatian yang serius.
Pasalnya, bisa jadi di Makassar ini tunggakan pajak banyak dilakukan perusahaan- perusahaan atau badan usaha lain. Karena itu, dia meminta semua pihak yang terkait dengan pendapatan menginventarisasi perusahaan-perusahaan nakal dalam hal pajak. Sementara itu,Manager Consumer Service PT Telkom Nuryadi Salam menyebutkan, hingga saat ini belum memperoleh informasi terkait tunggakan pajak tersebut.
Akan tetapi,dia menyebutkan, akan segera berkoordinasi dengan unit general support PT Telkom terkait adanya laporan tunggakan tersebut. “Selama ini laporan perusahaan kami soal pajak selalu bagus dan tidak buruk.Keterlambatan ini mungkin karena ada kesalahan, tetapi itu hanya teknis. Namun, dengan adanya laporan ini kami segera akan melakukan koordinasi dan menyelesaikan kewajiban perusahaan,” pungkasnya.
KESIMPULAN
Dari hasil analisa diatas dapat disimpulkan bahwa penunggakan pembayaran PBB khususnya daerah Rappocini, Makassar tahun ini dapat mempengaruhi target pendapatan pajak nasional. Berbagai data menunjukkan bahwa target pendapatan pajak PBB khusunya daerah Rappocini, Makasar tahun ini sebesar Rp.5,9 M akan tetapi hanya terealisasi hanya 5,4 M. Hal ini jelas akan berakibat pada fungsi pajak yaitu fungsi budgetair (fungsi penerimaan), sehingga jelas keberlangsungan pembiayaan pembangunan negara dapat terhambat.
Banyak factor yang membuat semakin banyaknya para penunggak pajak. Hal itu dapat dilihat di dua sisi, yaitu sisi aparatur pajak dan sisik wajib pajak itu sendiri. Jika factor tersebut dilhat dari sisi aparatur pajak yaitu aparatur pajak sesungguhnya telah dibekali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, yang memberinya wewenang melakukan upaya paksa terhadap para penunggak pajak. Dengan ini, aparat bisa mengurung si pengutang pajak paling lama enam bulan. Namun kewenangan ini hampir tak pernah digunakan. Bisa jadi, ini akibat keraguan aparat, lantaran derasnya tentangan dari sejumlah pengusaha dan politikus Senayan.
Tak solidnya dukungan terhadap aparat pajak membuat benteng para penunggak pajak juga kian kokoh. Lihat saja dua kasus indikasi manipulasi pajak terbesar di negeri ini. Pengusutan indikasi manipulasi pajak Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto senilai Rp 1,3 triliun sudah hampir lima tahun belum juga membuahkan hasil. Temuan penyelewengan pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie senilai Rp 2,1 triliun bahkan kini raib bak ditelan bumi.
Jika dilihat dari sisi wajib pajak sendiri kurangnya kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak juga dapat berpengaruh terhadap penunggakan pembayaran tersebut.
SARAN
Melihat fakta ini, kerja sama aparat pajak dengan KPK juga dengan penegak hukum lainnya perlu didorong. Menghalang-halangi langkah ini, seperti sikap sejumlah politikus, justru memberi kesan bahwa mereka lebih membela kepentingan pengusaha dibanding negara. Selain itu juga kesadaran dari wajib pajak sangatlah berperan dalam penanggulangan penunggakan pajak.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar