Kamis, 22 Desember 2011

pemeriksaan pajak


WEWENANG  APARATUR PAJAK DALAM TINDAKAN PEMERIKSAAN PAJAK

A.    Pendahuluan

Direktur Jendral Pajak mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut adalah dalam rangka melaksanakaan ketentuan peraturan perundana-undangan perpajakan.
Pemeriksaan pajak  oleh Pemeriksa Pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT), baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan berikut Laporan Keuangan sebagai satu kesatuan dari kelengkapan SPT dari Wajib Pajak adalah berbeda dengan audit Laporan Keuangan (LK) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Perbedaan antara kedua pemeriksaan tersebut terutama dalam hal produk akhir yang dihasilkan. Pemeriksaan pajak tidak bertujuan untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan, melainkan menghasilkan suatu produk ketetapan hukum yang mengikat dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Produk ketetapan hukum tersebut yaitu dapat berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) baik itu berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Tagihan Pajak dan produk hukum lainnya berupa penerbitan NPWP secara jabatan, pengukuhan atau pencabutan pengusaha kena pajak, dll.

B.     Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan demikian,  sasaran pemeriksaan maupun penyidikan dapat teridentifikasai sebagai berikut:
a)      Penafsiran UU Perpajakan yang salah
b)      Kesalah hitung
c)      Pelaporan penghasilan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya(Penggelapan)
d)     Pemotongan/Pemungutan dan pembebanan biaya yang dilakukanWajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan:
1        Pemeriksaan Dalam Rangka Menguji Kepatuhan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dari PMK No. 199/PMK.03/2007 pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal Wajib Pajak sebagai berikut :
a)      Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
b)      Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
c)      Tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
d)     Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2        Pemeriksaan Dengan Tujuan Lain
Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah sebagaimana diatur pada Pasal 30 PMK No. 199/PMK.03/2007 sebagai berikut :
a)      pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b)      penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c)      pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d)     Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e)      pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f)       pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
g)      penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
h)      penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i)        Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j)        penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau
k)      memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

C.    Dasar Hukum
1.      UU No. 28 Tahun 2007 pasal 29
2.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor  82/PMK.03/2011 perubahan atas Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  No. 199/PMK.03/2007

D.    Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Wewenang Pemeriksa Pajak (KMK Nomor 545/KMK.04/2000)
(1)
Dalam hal Pemeriksaan Lapangan
a.       memeriksa dan atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya
b.      meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa
c.       memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat penyimpangan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat teersebut
d.      melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf c, apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan
e.       meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa
(2)
Dalam hal Pemeriksaan Kantor
a.       Memeriksa dan atau meminjam buku-buku dan catatan-catatan Wajib Pajak
b.      meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa
c.       meminta keterangan dan atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

E.     Hak Wajib Pajak apabila dilakukan Pemeriksaan
1.      Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa
2.      Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
3.      Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan
4.      Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan
5.      Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak
6.      Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan
7.      Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak
lain yang tidak berhak Memperoleh lembarAsli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.




F.     Kewajiban Wajib Pajak apabila dilakukan Pemeriksaan

1.      Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
2.      Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
3.      Memberi keterangan yang diperlukan

            Hal lainnya yang perlu diketahui :
1.      Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
  1. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan ) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
  2. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.

G.    Kewajiban Pemeriksa Pajak
1.      menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
2.      memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
3.      menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
4.      memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5.      menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
6.      memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
7.      melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
8.      mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
9.      merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib:
  1. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
  2. menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
  3. memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  4. memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  5. melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan apabila Wajib Pajak hadir dalam batas waktu yang telah ditentukan;
  6. memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  7. mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
  8. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

H.    Kewenangan Pemeriksa Pajak
            Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:
  1. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
a.       menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
b.      memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
c.       menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
5.      melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
6.      meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
7.      meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang:
  1. memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan;
  2. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  5. meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan
  6. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

I.       Pembatalan Hasil Pemeriksaan
                        Dalam proses pemeriksaan pajak terdapat prosedur yang harus dipenuhi,     terdapat dua prosedur yang penting yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil             Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, apabila prosedur tersebut          terlewat maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK No.199/PMK.03/2007 yang diubah    terakhir dalam PMK no.82/PMK.03/2011 hasil pemeriksaan dapat dibatalkan :                       Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang   dilaksanakan tanpa:
1.      penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
2.      Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
            Dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP”
Peristiwanya akan menjadi lain apabila pemeriksa telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sekaligus undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun sampai batas waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan Wajib Pajak tidak hadir memenuhi undangan, bila hal demikian terjadi Wajib Pajak dianggap telah menyetujui hasil pemeriksaan dan atas hasil pemeriksaan tidak dapat diajukan pembatalan.
 

REFERENSI